Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Korupsi, Suryadharma Ali Permasalahkan Kain Kiswah

Videografer

Editor

Rabu, 9 September 2015 19:37 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Jakarta: Sidang dugaan kasus suap penyelenggaraan ibadah haji yang menyeret mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, Senin siang, 7 September 2015, dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan. Sidang tersebut beragendakan pembacaan eksepsi atau pembelaan terdakwa. Suryadharma Ali membacakan sendiri eksepsi yang telah ia tulis dan ia beri judul Dengan Sehelai kiswah, KPK Menjebloskan Saya ke Penjara. Suryadharma Ali dijerat dua pasal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pertama adalah dugaan kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2011 dan tahun 2012-2013 di Kementerian Agama dan penyalahgunaan dana operasional menteri atau DOM. Dalam eksepsinya, Suryadharma Ali menyebut bahwa hanya selembar kiswah yang menjadi alat bukti dalam kasusnya. Kiswah yang ia miliki mempunyai nilai agamis dan tidak ada nilai ekonomis yang dapat memperkaya dirinya, karena kiswah semacam itu banyak dijual di toko-toko di Mekah dan Madinah bukan kiswah yang bertaburkan emas permata. Ia mengatakan bahwa dirinya adalah korban politik yang dilakukan oleh Abraham Samad karena eksepsi ini berdasarkan efek rumah kaca milik Abraham Samad. Selain itu, kuasa hukum Suryadharma Ali menyakini hal tersebut karena 3,5 bulan sebelum Suryadharma ditetapkan sebagai tersangka, Suharso Monoarfa, yang tidak ada kaitannya dengan KPK, sudah mengatakannya terlebih dahulu. Kuasa hukum Suryadharma Ali, Humphrey Djemat, mengatakan bahwa kliennya tidak melakukan konspirasi dengan Ketua Komisi Delapan periode 2009-2014, Abdul Karding dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa. Ia mengatakan bahwa Karding pernah meminta Rp 12,5 miliar kepada Kementerian Agama untuk kompensasi persetujuan BPIH namun tidak diberikan oleh Suryadharma Ali selaku Menteri Agama pada saat itu. Rencananya mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga akan dihadirkan sebagai saksi oleh Suryadharma Ali. Karena menurut dia, presiden mengetahui dengan jelas konflik antara Kementerian Agama dan Komisi Delapan DPR pada saat itu.Jurnalis Video: Ridian Eka SaputraEditor/Narator: Ridian Eka SaputraVideo Terkait:SDA Didakwa Pakai Rp 1,8 M untuk Liburan Keluarga ke Luar Negeri