Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Masyarakat Butuh Pindah Tempat Memilih, KPU: Diurus Paling Lambat 30 Hari Sebelum Pencoblosan

Videografer

Tempo.co

Editor

Ryan Maulana

Kamis, 4 Januari 2024 12:00 WIB

Iklan

Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU, Betty Epsilon Idroos mengingatkan kepada masyarakat untuk segera mengurus perpindahan Tempat Pemilihan Suara (TPS) atau pindah memilih bagi yang membutuhkan. Betty menyatakan pengurusan pindah memilih itu harus diurus paling lambat 30 hari sebelum pencoblosan pada 14 Februari 2024.

"Jadi selambat-lambatnya 15 Januari 2024 (mengurus) pindah memilih," ujar Betty saat di temui di Kantor KPU, Rabu, 3 Januari 2024. 

Foto: Antara Foto 

Editor: Ryan Maulana