Masyarakat Butuh Pindah Tempat Memilih, KPU: Diurus Paling Lambat 30 Hari Sebelum Pencoblosan
Videografer
Editor
Kamis, 4 Januari 2024 12:00 WIB
Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU, Betty Epsilon Idroos mengingatkan kepada masyarakat untuk segera mengurus perpindahan Tempat Pemilihan Suara (TPS) atau pindah memilih bagi yang membutuhkan. Betty menyatakan pengurusan pindah memilih itu harus diurus paling lambat 30 hari sebelum pencoblosan pada 14 Februari 2024.
"Jadi selambat-lambatnya 15 Januari 2024 (mengurus) pindah memilih," ujar Betty saat di temui di Kantor KPU, Rabu, 3 Januari 2024.
Foto: Antara Foto
Editor: Ryan Maulana