KPU Menetapkan Kampanye Terbuka Dibagi Menjadi Tiga Zona
Videografer
Editor
Senin, 15 Januari 2024 07:00 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pelaksanaan rapat umum atau kampanye terbuka dalam Pilpres 2024 terbagi menjadi tiga zonasi yakni zona A,B dan C yang mengikuti sesuai dengan basis waktu wilayah, misalnya seperti Waktu Indonesia Barat (WIB), Waktu Indonesia Tengah (WITA) dan Waktu Indonesia Timur (WIT). Pembagian zonasi ini untuk menghindari kesamaan tempat atau wilayah saat melakukan kampanye terbuka yang akan digelar mulai 21 Januari-10 Februari 2024.
Video: Antara (Erlangga Bregas Prakoso /Andi Bagasela/Farah Khadija)