Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPU Menetapkan Kampanye Terbuka Dibagi Menjadi Tiga Zona

Videografer

Antara

Editor

Ryan Maulana

Senin, 15 Januari 2024 07:00 WIB

Iklan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pelaksanaan rapat umum atau kampanye terbuka dalam Pilpres 2024 terbagi menjadi tiga zonasi yakni zona A,B dan C yang mengikuti sesuai dengan basis waktu wilayah, misalnya seperti Waktu Indonesia Barat (WIB), Waktu Indonesia Tengah (WITA) dan Waktu Indonesia Timur (WIT). Pembagian zonasi ini untuk menghindari kesamaan tempat atau wilayah saat melakukan kampanye terbuka yang akan digelar mulai 21 Januari-10 Februari 2024.

Video: Antara (Erlangga Bregas Prakoso /Andi Bagasela/Farah Khadija)