TEMPO.CO, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi menyita duit sejumlah Sin$ 177.700 atau sekitar Rp 1,74 miliar dalam operasi tangkap tangan politikus partai Hanura, Dewie Yasin Limpo pada 20 Oktober 2015. Enam orang berhasil diringkus pada operasi kali ini di dua tempat berbeda di kawasan Kelapa Gading serta Bandara Soekarno-Hatta.Dalam konferensi pers di Gedung KPK, Pelaksana tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan, pemberian uang pada politikus Hanura itu terkait dengan pembahasan anggaran 2016.Saat akan digiring ke mobil KPK, Dewie Yasin Limpo berkelit tidak mengetahui persoalan duit miliaran rupiah yang menyeret namanya tersebut.Selain adik Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo itu, KPK menetapkan empat tersangka lain. Mereka adalah sekretaris pribadi Dewie, yakni Rinelda Bandaso, dan staf ahli Dewi bernama Bambang Wahyu Hadi. Dewie beserta anak buahnya dijerat sebagai penerima sehingga dianggap melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Dua tersangka lain adalah Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Deiyai Iranius dan seorang pengusaha, Septiadi. Keduanya merupakan pemberi suap sehingga dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jurnalis Video : Rezki AlvionitasariEditor : Ryan MaulanaNarator : Dwi Oktaviane