Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Suap Dana Aspirasi Kementerian PUPR, Andi Taufan Tiro Dituntut 13 Tahun Penjara

Videografer

Editor

Rabu, 29 Maret 2017 20:11 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Jakarta: Mantan anggota Komisi V DPR RI, Andi Taufan Tiro dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 13 penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Jaksa juga memohon kepada majelis hakim, agar Andi juga dicabut hak politiknya selama lima tahun karena diduga melakukan suap dalam kasus dana aspirasi DPR yang dikelola Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian-PUPR).Dalam surat dakwaan, Andi disebut menerima Rp suap 3,9 miliar dan Sin$ 357 ribu dari pihak swasta, Abdul Khoir. Suap tersebut untuk memuluskan proyek jalan nasional wilayah 9 Maluku yang dikelola Kementerian-PUPR.Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan tujuh orang tersangka. Tiga di antaranya adalah anggota Komisi V DPR RI, yaitu Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN). Ketiganya diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir yang juga menjadi tersangka.Tersangka lainnya adalah Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, Dirut PT Wisnu Tunggal Utama, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini. Jurnalis Video: Eko Siswono ToyudhoEditor/Narator: Ridian Eka Saputra