TEMPO.CO, Jakarta: Mantan Anggota Komisi Lima DPR RI, Andi Taufan Tiro di Vonis Sembilan Tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu Sore. Selain Itu, Andi juga diwajibkan membayar denda Satu Miliar rupiah Subsider Enam Bulan kurungan.Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Fadhal Hendri, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama. Sebagai anggota DPR, Majelis Hakim melinai perbuatan Andi Taufan Tiro tidak mendukung pemerintah dalam menghapus korupsi, Kolusi dan Nepotisme, selain itu Andi dinilai telah menikmati hasil perbuatannya dengan berlibur keluar negeri dan menggunakan untuk biaya operasional politik. Andi terbukti menerima suap sebesar Tujuh koma empat miliar rupiah terkait program aspirasi anggota Komisi Lima DPR untuk proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Usai dijatuhi vonis, terdakwa Andi Taufan Tiro mengatakan, konstruksi yang di bangun Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah salah tanpa mengindahkan fakta-fakta persidangan yang ada. Vonis Sembilan tahun yang diberikan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 13 tahun penjara. Jurnalis Video: Eko Siswono ToyudhoEditor/Narator: Ridian Eka Saputra