Iklan
TEMPO.CO, Jakarta: Kuasa hukum Patrice Rio Capella, Maqdir Ismail, mengatakan bahwa penahanan Patrice Rio Capella hanya berdasarkan kewenangan subyektivitas dari penyidik saja, tidak ada alasan hukum dan kepentingan dari penahanan kliennya tersebut. Maqdir menambahkan bahwa pasal yang disangkakan kepada Rio juga terkesan dipaksakan oleh penyidik. Menurut dia, jika Rio terlibat kasus dengan Gatot Pujo Nugroho, menurut Undang-Undang Tipikor seharusnya ia disangkakan pasal yang sama seperti Gatot. Ia menambahkan, seharusnya KPK menaati hukum bukan malah membuat hukum sendiri karena penafsiran pasal ialah kewenangan hakim dan KPK tidak boleh mendahului hakim. Ia menambahkan bahwa kliennya tidak menerima uang Rp 200 juta dan tidak memberikan janji kepada mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Menurut dia, ketika Sisca memberikan uang itu ke Rio, Sisca mengatakan bahwa uang itu untuk kopi-kopi. Maqdir sendiri tidak mengetahui istilah kopi-kopi dari Sisca kepada Rio, yang ia ketahui adalah Sisca merupakan teman kuliah Rio saat di Universitas Brawijaya. Rio sendiri tidak menerima uang tersebut dan menurut Sisca saat ini uang itu sudah ia berikan ke KPK.Jurnalis Video/Editor/Narator: Ridian Eka Saputra
Video Terkait
Video Lainnya