Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Maqdir Ismail: KPK Malah Membuat Hukum Sendiri

Videografer

Editor

Minggu, 25 Oktober 2015 23:04 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Jakarta: Kuasa hukum Patrice Rio Capella, Maqdir Ismail, mengatakan bahwa penahanan Patrice Rio Capella hanya berdasarkan kewenangan subyektivitas dari penyidik saja, tidak ada alasan hukum dan kepentingan dari penahanan kliennya tersebut. Maqdir menambahkan bahwa pasal yang disangkakan kepada Rio juga terkesan dipaksakan oleh penyidik. Menurut dia, jika Rio terlibat kasus dengan Gatot Pujo Nugroho, menurut Undang-Undang Tipikor seharusnya ia disangkakan pasal yang sama seperti Gatot. Ia menambahkan, seharusnya KPK menaati hukum bukan malah membuat hukum sendiri karena penafsiran pasal ialah kewenangan hakim dan KPK tidak boleh mendahului hakim. Ia menambahkan bahwa kliennya tidak menerima uang Rp 200 juta dan tidak memberikan janji kepada mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Menurut dia, ketika Sisca memberikan uang itu ke Rio, Sisca mengatakan bahwa uang itu untuk kopi-kopi. Maqdir sendiri tidak mengetahui istilah kopi-kopi dari Sisca kepada Rio, yang ia ketahui adalah Sisca merupakan teman kuliah Rio saat di Universitas Brawijaya. Rio sendiri tidak menerima uang tersebut dan menurut Sisca saat ini uang itu sudah ia berikan ke KPK.Jurnalis Video/Editor/Narator: Ridian Eka Saputra