Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tempo Explain: Kunci Sukses Ala Kaesang Pangarep

Videografer

Tempo.co

Selasa, 4 Juni 2024 13:00 WIB

Iklan

Pengurus Partai Solidaritas Indonesia dan Partai Gerindra intens berkomunikasi membahas pemilihan kepala daerah Jakarta sejak April lalu. Partai besutan Kaesang Pangarep dan Prabowo Subianto itu menjajaki peluang berkoalisi untuk mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dalam pilkada Jakarta. 

Nama Kaesang Pangarep mengerucut menjadi calon gubernur yang akan diusung koalisi kedua partai itu setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Partai Garuda untuk menafsirkan ulang Pasal 7 ayat 2 huruf e Undang-Undang Pilkada. Pasal tersebut mengatur batas usia kandidat kepala daerah minimal 30 tahun untuk calon gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati dan wali kota. Lalu KPU, lewat Pasal 4 ayat 1 huruf d Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020, mengatur ketentuan itu terhitung sejak tanggal penetapan pasangan calon. Mahkamah Agung mengubahnya dengan menyatakan batas usia calon kepala daerah terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.