Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polda Metro Jaya Gerebek Rumah Pengolahan Usus Berformalin

Videografer

Editor

Rabu, 17 Februari 2016 09:05 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Jakarta: Polda Metro Jaya berhasil menggerebek sebuah rumah produksi pengolahan usus ayam di daerah Kembangan, Jakarta Barat, yang diduga menggunakan formalin sebagai bahan pengawet. Dalam penggerebekan tersebut petugas berhasil mengamankan 70 kilogram usus ayam dan beberapa tong yang berisi cairan formalin. Menurut Kepala Sub-direktorat Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Agung Marlianto, pelaku mencampurkan 70 kilogram usus ayam dengan 240 mililiter cairan formalin sebelum usus-usus tersebut dijual ke pasar. Menurut pengakuan tersangka Y, pelaku telah satu tahun mengolah usus ayam dengan mencampurkan formalin sebagai bahan pengawet agar usus ayam tersebut tidak mudah membusuk. Terbongkarnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya dan BPOM. Pelaku menjual usus olahannya seharga Rp 10 ribu per kilogram dengan keuntungan Rp 5 ribu per kilogramnya. Sehingga keuntungan yang didapat pelaku berkisar antara Rp 6 sampai Rp 7 juta rupiah per bulannya. Menurut Kepala Dinas Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan DKI Jakarta, Darjamuni, pihaknya telah membentuk tim untuk mengawasi setidaknya 149 pasar yang tersebar di Jakarta. Menurut dia, penyebaran kasus seperti itu paling banyak di kawasan Jakarta Timur dan Jakarta Barat. Selain akan memeriksa sejumlah pasar, pihaknya juga telah bekerja sama dengan dinas terkait untuk memeriksa jajanan sekolah dan pedagang kaki lima. Tersangka dijerat dengan Pasal 136 Huruf b junto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 10 miliar.Jurnalis Video/Editor/Narator: Ridian Eka Saputra