Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dua Tersangka Pengemplang Dana Bansos Pemprov Banten Dijebloskan Ke Rutan Serang

Videografer

Editor

Jumat, 29 April 2016 13:54 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Banten: Dua tersangka pengemplang dana Bantuan Sosial sebesar 1,4 Miliar Rupiah Pemrprov Banten di kabupaten Pandeglang tahun 2010 atas nama Heri Baelani ketua Yayasan Peduli Lingkungan dan Khaerma Wahyudi alias Deden ketua Yayasan Almagfiroh di Kabupaten Pandeglang dijebloskan kedalam Rumah Tahanan Klasifikasi II-B Serang.Keduanya dijebloskan kedalam tahanan setelah dijadikan tersangka oleh penyidik Kejari Pandeglang dalam kasus penggelapan dana Bantuan Sosial Pemprov Banten tahun 2010 sebesar 1,4 Miliar Rupiah di Kabupaten Pandegalang.Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa penggelapan dana Bantuan Sosial yang digelontorkan oleh Pemerintah Provinsi Banten sebesar 1,4 Miliar rupiah pada tahun 2010 untuk ratusan lembaga seperti majelis taklim , Ormas dan Pondok Pesantren yang ada di Kabupaten Pandeglang.Selain kedua tersangka penyidik Kejaksaan Negeri Pandeglang juga melimpahkan barang bukti uang. Dilimpahkanya dua tersangka penggelapan dana Bantuan Sosial tersebut untuk dititpkan kedalam Rutan Serang. Karena kasus tersebut sudah masuk tahap II atau P-21 dan sudah dilimpahkan kedalam penuntutan.Kedua tersangka selama dititipkan didalam Rutan Serang akan menghuni kamar Masa Awal Pengenalan Lingkungan atau Mapenaling selama 7 hingga 14 hari kedepan.Perbuatan kedua tersangka selaku ketua yayasan yang telah menggelapkan dana Bantuan Sosial sebesar 1,4 Milar rupiah Pemprov Banten tahun 2010 untuk ratusan lembaga yang ada di Kabupaten Pandeglang telah merugikan keuangan negara hingga 1,4 Miliar Rupiah.Jurnalis Video: Dharma WijayaEditor/Narator: Ridian Eka Saputra