TEMPO.CO, Banten: Dua tersangka pengemplang dana Bantuan Sosial sebesar 1,4 Miliar Rupiah Pemrprov Banten di kabupaten Pandeglang tahun 2010 atas nama Heri Baelani ketua Yayasan Peduli Lingkungan dan Khaerma Wahyudi alias Deden ketua Yayasan Almagfiroh di Kabupaten Pandeglang dijebloskan kedalam Rumah Tahanan Klasifikasi II-B Serang.Keduanya dijebloskan kedalam tahanan setelah dijadikan tersangka oleh penyidik Kejari Pandeglang dalam kasus penggelapan dana Bantuan Sosial Pemprov Banten tahun 2010 sebesar 1,4 Miliar Rupiah di Kabupaten Pandegalang.Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa penggelapan dana Bantuan Sosial yang digelontorkan oleh Pemerintah Provinsi Banten sebesar 1,4 Miliar rupiah pada tahun 2010 untuk ratusan lembaga seperti majelis taklim , Ormas dan Pondok Pesantren yang ada di Kabupaten Pandeglang.Selain kedua tersangka penyidik Kejaksaan Negeri Pandeglang juga melimpahkan barang bukti uang. Dilimpahkanya dua tersangka penggelapan dana Bantuan Sosial tersebut untuk dititpkan kedalam Rutan Serang. Karena kasus tersebut sudah masuk tahap II atau P-21 dan sudah dilimpahkan kedalam penuntutan.Kedua tersangka selama dititipkan didalam Rutan Serang akan menghuni kamar Masa Awal Pengenalan Lingkungan atau Mapenaling selama 7 hingga 14 hari kedepan.Perbuatan kedua tersangka selaku ketua yayasan yang telah menggelapkan dana Bantuan Sosial sebesar 1,4 Milar rupiah Pemprov Banten tahun 2010 untuk ratusan lembaga yang ada di Kabupaten Pandeglang telah merugikan keuangan negara hingga 1,4 Miliar Rupiah.Jurnalis Video: Dharma WijayaEditor/Narator: Ridian Eka Saputra