TEMPO.CO, Cilegon: Petugas Karantina Cilegon Banten, menggagalkan upaya penyelundupan daging celeng asal Sumatera seberat 2,8 ton. Daging celeng tersebut diamankan petugas di kawasan pelabuhan Merak Banten, Senin, 3 Oktober 2016. Daging celeng tersebut diamankan petugas diangkut menggunakan truk bernomor polisi BE 9123 GJ oleh seorang sopir bernama Dirwan, dan sudah terbungkus dalam 26 karung berukuran besar.Rencananya 2,8 ton daging celeng asal Lampung ini akan dikirim ke wilayah Tangerang Banten melalui pelabuhan Merak untuk di oplos dengan daging sapi. Untuk mengelabui petugas sang sopir menutupi daging celeng tersebut dengan buah semangka. Untuk meyakinkan petugas bahwa barang angkutan adalah buah semangka, Dirwan sopir truk juga menggunakan surat jalan palsu. Untuk satu kali pengiriman daging celeng, sopir mengaku mendapat upah 1,5 juta rupiah dari pemilik daging celeng yang diketahui bernama Marbun.Pengiriman daging celeng ilegal pada tahun 2016 ini bukan kali ini saja terjadi. Akan tetapi pada bulan Mei, pihak karantina juga berhasil mengamankan daging celeng ilegal sebanyak 2 ton.Modus yang digunakan pelaku untuk menyelundupkan daging celang dengan menitipkan ke truk ekspedisi merupakan modus lama. Dan membuat petugas kesulitan untuk mengamankan pelaku yakni pemilik daging celeng.Jurnalis video: Darma WijayaEditor/Narator: Ryan Maulana