TEMPO.CO, Cilegon: Petugas Balai Karantina Kelas II Cilegon, Banten, mengamankan 16 ton kulit sapi ilegal dari Riau. Kulit sapi ilegal ini diamankan saat dalam perjalanan dari daearh Tembilahan, Riau ke Jakarta menggunakan truk fuso ketika melalui pelabuhan Merak Banten pada 23 Oktober 2016.Petugas terpaksa menggagalkan pengiriman kulit sapi tersebut, karena pengiriman kulit sapi tidak dilengkapi dengan dokumen kesehatan yang seharusnya dikeluarkan Balai Karantina daerah asal. Setelah diperiksa petugas, sang sopir hanya menunjukan surat jalan dari pemilik belasan ton kulit sapi. Dokumen kesehatan yang dikeluarkan Balai Karantina merupakan salah satu persayaratan perdagangan satwa dan tumbuhan antar pulau.Diamankannya truk bermuatan kulit sapi ilegal ini, setelah petugas karantina Cilegon mendapat laporan dari karantina Lampung, akan adanya pengiriman kulit sapi ilegal ke Pulau Jawa. Pengiriman kulit sapi yang tidak dilengkapi dengan surat kesehatan ini, membuat petugas khawatir terdapat kulit sapi yang berasal dari negara tetangga Malaysia.Diketahui 16 ton kulit sapi itu, akan dikirim ke Jakarta untuk pembuatan bahan baku jaket dan sepatu, termasuk olahan makanan krupuk kulit. Sementara sang sopir pengangkut kulit sapi dan barang bukti satu truk kulit sapi diamankan petugas Balai Karantina Cilegon, untuk diperiksa.Video Jurnalis: Darma Wijaya Editor/Narator: Ryan Maulana