TEMPO.CO, Banten: Komisi Pemilihan Umum di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Banten, telah melakukan rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Sementara pada pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Banten 2017. Berdasakan rapat pleno tersebut, jumlah Daftar Pemilih Sementara atau DPS di Provinsi Banten yang diterima KPUD Provinsi Banten berjumlah sekitar 7. 820.350 pemilih.Dari jumlah total daftar pemilih sementara yang didata oleh PPDP dalam formulir A.C-KWK, sekitar 798.125 pemilih terancam kehilangan hak suaranya dalam pemilukada Banten 15 Februari 2017 mendatang.Hal itupun bukan tanpa alasan, hilangnya hak suara warga dikarenakan ratusan ribu pemilih tersebut belum memiliki atau belum melakukan perekaman KTP elektronik sebagai salah satu persyaratan untuk bisa memilih dalam Pilkada 2017 nanti.Untuk bisa memenuhi hak pilih ratusan ribu warga di Banten yang berlum ber e-KTP, maka Pihak KPUD Provinsi Banten akan melakukan koordinasi dengan Disdukcapil di 8 Kota Kabupaten di Banten agar warga yang terancam hak suaranya mendapatkan surat keterangan Suket dari Disdukcapil masing " masing Kabupaten Kota di Banten.Butuh waktu kurang lebih satu bulan agar ratusan ribu warga yang terancam hak suaranya di Pilkada nanti bisa ikut memilih 5 Februari 2017 mendatang. Pasalnya KPUD di Kabupetan Kota di Banten akan menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap atau DPT pada 5 Desember 2016 mendatang. Sedangkan bagi warga yang belum atau tidak memiliki KTP elektronik dan surat keterangan dari Disdukcapil dipastikan dicoret dari DPT.Jurnalis Video: Darma WijayaEditor/Narator: Ridian Eka Saputra