Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jadi Tersangka, Ahok Tetap Bisa Ikut Pilkada

Videografer

Editor

Rabu, 16 November 2016 17:17 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Banten: Calon Petahana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, saat ini tengah menghadapi proses hukum atas dugaan penistaan agama di Bareskrim Polri. Pihak KPU RI memastikan Ahok tetap bisa mengikuti Pilkada DKI Jakarta, jika nantinya pihak kepolisian menetapkan Ahok sebagai tersangka atas dugaan penistaan agama. Ketua KPU RI Juri Ardiantoro, saat menghadiri launching Rumah Pintar Pemilu di KPUD Banten, Selasa 15 November megatakan, pencalonan Ahok tidak akan terganjal meski nantinya ahok ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Laju calon peserta pilkada baru akan gugur, jika sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah.Sementara terkait penolakan warga terhadap Ahok saat berkampannye, Juri Ardiantoro mengatakan kampanye merupakan hak pasangan calon. Sepanjang masa kampanye tidak boleh ada pihak manapun orang menghalangi pasangan calon untuk berkampanye. Jika ada yang mengalangi pasangan calon berkampanye bisa terkena pasal pidana.Jurnalis Video: Darma Wijaya Editor/Narator: Ridian Eka Saputra