Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Petugas Sita 4 Satwa Liar yang Dipelihara Tanpa Izin

Videografer

Editor

Senin, 5 Desember 2016 15:25 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Magetan: Empat ekor satwa liar diamankan petugas Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa " Bali "Nusa Tenggara. Buaya muara, buaya air tawar, merak hijau dan ular sanca bodo disita dari tangan warga Magetan, Jawa Timur, Rabu, 30 November 2016. Dua ekor buaya dilumpuhkan dengan cara dilakban dan ditali pada bagian kaki maupun mulut. Sedangkan untuk ular dan merak dimasukkan ke dalam wadah khusus di halaman Markas Polres Magetan. Hal ini sebelum dititipkan ke lembaga konservasi di Dolopo, Kabupaten Madiun.Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Samsul Hadi, mengatakan bahwa sudah beberapa kali satwa liar yang dipelihara tanpa izin diamankan. Sebagian dari satwa itu diperjualbelikan melalui jejaring sosial oleh beberapa pelaku.Untuk pelaku yang diamankan di Magetan adalah Sukarno Mukadi, 55 tahun. Dia dimintai keterangan oleh penyidik di ruangan Satreskrim Polres Magetan. Sukarno mengaku tidak memperjualbelikan empat satwa yang telah dipeliharianya selama dua tahun terakhir. Jurnalis Video: Nofika Dian NugrohoEditor/Narator: Ryan Maulana