TEMPO.CO, Cilegon: Meski Pemerintah Provinsi Banten telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Karyawan tahun 2017 di 8 kabupaten Kota di Banten naik sebesar 8,25 Persen. Namun masih menyisakan polemik khususnya untuk Buruh. Pada Kamis, 15 Desember 2016, ribuan Buruh dari 6 kabupaten kota di Banten , yakni Cilegon, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang memblokir pintu masuk kawasan Simpang Damkar, Cilegon Banten. Kawasan tersebut merupakan jalur utama menuju Pelabuhan Merak Dan Kawasan Industri PT. Krakatau Steel.Buruh melakukan aksi blokir di jalur ini, mengingat simpang Damkar dinilai sebagai lokasi strategis berkembangnya industri di Banten, sehingga diharapkan dengan aksi blokir tersebut menjadi perhatian pemerintah untuk segera menanggapi tuntutan para buruh yakni merevisi upah tahun 2017. Ribuan buruh ini menuntut Plt Gubernur Banten Nata Irawan, melakukan revisi Upah Minimum Karyawan tahun 2017 kabupaten kota di Banten yang telah ditetapkan pada pertengahan November lalu.Dari 8 Kabupaten Kota di Banten, Cilegon merupakan satu " satunya wilayah di Banten dengan upah tertinggi yakni Rp 3.331.997,63 rupiah. Sementara Kabupaten Lebak Banten menjadi wilayah dengan upah terendah yakni Rp 2.127.112,50. Kenaikan tersebut mengacu pada PP 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. Dengan perhitungan pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi di Banten yang telah diperhitungkan Badan Pusat Statistik.Akibat aksi blokir buruh arus lalu lintas di pintu masuk menuju pelabuhan Merak Banten dan kawasan Industri PT. Krakatau Steel terganggu. Aksi berlangsung tanpa kericuhan.Jurnalis Video: Darma WijayaEditor/Narator: Ryan Maulana