Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terjerat Kasus Hambalang, Choel Malarangeng Ditahan KPK

Videografer

Editor

Senin, 6 Februari 2017 21:40 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Jakarta: Setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, dalam kasus proyek pembangunan, pengadaan, serta peningkatan sarana dan prasarana sekolah olahraga Hambalang pada tahun 2010-2012, Andi Zulkarnaen Melarangeng alias Choel Malarengengresmi menjadi tahanan KPK Senin sore. Choel Malarangeng ditahan KPK hingga 20 hari ke depan di Rutan POM Jaya, Guntur, Jakarta Selatan. Usai diperiksa sekitar lima jam oleh penyidik KPK, Choel mengaku merasa lega karena telah lama ia ditetapkan menjadi tersangka/ dan telah dikenakan cegah tangkal bepergian ke luar negeri oleh pihak KPK. Meski demikian, Choel heran dengan kasus yang menjeratnya. Sebab Wafit Muharam/ orang yang telah memberikan pekerjaan di Kemenpora hingga kini belum ditetapkan menjadi tersangka//Atas perbuatannya, Choel Malarangeng bakal dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak piidana korupsi//Jurnalis Video: Eko Siswono Toyudho Stok Foto: Aditia NoviansyahEditor: Ngarto Februana