Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Didakwa Terlibat Korupsi Hambalang, Choel Malarangeng Mengaku

Videografer

Editor

Senin, 10 April 2017 23:15 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Jakarta: Sidang kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, dengan terdakwa Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin, 10 April 2017. Pada sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini, tim jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mendakwa Andi Zulkarnain Mallarangeng terlibat dalam korupsi proyek Hambalang. Adik kandung bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng itu diduga ikut mengarahkan proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek tersebut.Menurut Ali, Choel menerima uang bersama Andi Alfian Mallarangeng sebesar Rp 4 miliar dan US$ 550 ribu. Jaksa juga menyebutkan ada sejumlah pejabat lain yang pada saat itu juga ikut menerima kucuran duit dari proyek Hambalang. Mereka adalah Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam sebesar Rp 6,550 miliar, Kepala Biro Perencanaan Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar senilai Rp 300 juta, dan Anas Urbaningrum Rp 2,210 miliar. Sejumlah nama pun disebut ikut menerima aliran dana. Menurut jaksa, uang itu diduga berasal dari PT Adhi Karya. Tujuannya agar perusahaan pelat merah itu mendapatkan pekerjaan jasa konstruksi proyek pembangunan lanjutan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) yang belokasi di Desa Hambalang, Citeureup, Bogor Jawa Barat. Choel pun diduga ikut terlibat hingga meliputi pengadaan jasa konsultan perencana, pengadaan jasa konsultan manajemen konstruksi, dan pengadaan jasa konstruksi. Jaksa juga menemukan indikasi bahwa kasus itu memperkaya sejumlah perusahaan. Akibat korupsi tersebut, menurut jaksa, negara mengalami kerugian sebesar Rp 464,391 miliar. Choel menuturkan telah mengakui perbuatannya pada proyek 5 tahun lalu tersebut.Jurnalis Video: Maria FransiscaReporter: Danang FirmantoEditor: Ngarto Februana