TEMPO.CO, Jakarta: Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut adik mantan Menpora era Presiden SBY, Andi Zulkarnaen alias Choel Malarangeng selama lima tahun penjara dan denda 500 juta rupiah subsider enam bulan kurungan, dalam perkara menerima suap terkait proyek Hambalang. Selain itu jaksa juga menolak keinginan Choel untuk menjadi Justice Colaborator (JC) dalam kasus korupsi proyek Hambalang.Dalam pembacaan tuntutan, JPU KPK dijelaskan, Choel terbukti menerima dua miliar rupiah dan 550 juta dollar amerika pada Mei 2010 dari PT Global Jaya manunggal dari mantan Sekjen Kemenpora Wafid Muharam melalui anak buahnya Dedi Kusdinar dan Muhamad Fahrudin.Hal yang memberatkan, Choel selaku adik dari mantan Menpora tidak ikut program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, belum pernah di hukum, berterus terang dan mengakui perbuatannya. Choel juga telah mengembalikan seluruh uang hasil tindak pidana korupsi yang dia nikmati.Oleh karenanya, jaksa menuntut Choel agar di pidana penjara selama 5 tahun dikurangi masa tahanan, denda 500 juta rupiah subsider enam bulan kurungan. Usai tuntutan, Choel akan melakukan pembelaan atau nota pledoi pada pekan depan yang akan dibacakan oleh dirinya dan penasehat hukumnya. Akibat perbuatan choel, negara mengalami kerugian sekitar 450 miliar rupiah, dan diyakini melanggar pasal 3 uu nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.Jurnalis Video : Eko Siswono ToyudhoEditor/Narator : Ryan Maulana