Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Kronologi Ketua MK Mengetahui Salah Satu Hakimnya DItangkap KPK

Videografer

Editor

Sabtu, 11 Februari 2017 05:19 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Jakarta: Patrialis Akbar, salah satu Hakim di Mahkamah Konstitusi ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan pada rabu 25 januari 2017. Dalam penangkapan tersebut, diduga Patrialis sudah menerima suap untuk ketiga kalinya. Suap tersebut diduga terkait pengurusan perkara judicial Review (uji materi) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 disahkan saat harga sapi melonjak. Kala itu, presiden memutuskan bahwa Indonesia boleh mengimpor sapi dari wilayah atau zona di India meski negara tersebut belum bersih dari penyakit kuku dan mulut. Harapannya, gelontoran daging sapi yang murah dari India bisa menekan harga daging.Penyuapnya adalah Basuki Hariman, pemilik PT Sumber Laut Perkasa dengan usaha impor daging. Basuki menuding bulog telah melakukan kartel karena menguasai pasar daging sapi. Ia pun mendorong agar uji materi ini dikabulkan agar bulog tidak bisa mengimpor daging sapi dari India.Basuki pernah diperiksa dalam kasus mafia daging beberapa tahun sebelumnya. Namun, pada saat itu ia berhasil lolos.Tim Majalah TempoEditor: Ridian Eka Saputra