TEMPO.CO, Jakarta: Sidang kedua belas kasus penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara, berlangsung di auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan, Selasa, 28 Februari 2017. Di luar sidang, ada puluhan hingga ratusan orang dari dua kelompok yaitu pro-Ahok dan anti-Ahok. Sidang kali ini menghadirkan pimpinan Front Pembela Islam atau FPI Rizieq Syihab yang akan menjadi saksi ahli. Rizieq dipilih sebagai saksi ahli berdasarkan hasil rekomendasi Majelis Ulama Indonesia. Selain Rizieq, Abdul Chair Ramadhan juga akan bersaksi sebagai ahli hukum pidana dari Komisi Hukum dan Perundang-Undangan MUI Pusat.Seperti pada sidang-sidang sebelumnya, polisi melakukan penjagaan di sejumlah titik, termasuk memasang kawat berduri yang memisahkan areal kedua kelompok massa. Untuk antisipasi membludaknya massa yang datang ke persidangan, baik di dalam maupun di luar ruang sidang, Kepolisian Daerah Metro Jaya menyiapkan personel tambahan untuk mengawal sidang Ahok.Selain itu, tampak pula pedagang yang memanfaatkan momen tersebut untuk mengais rezeki, dengan berdagang aksesoris dan berbagai atribut, dan tentu minuman dan makanan ringan.Jurnalis Video: Maria Fransisca Editor/Narator: Ryan Maulana