Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Suap Pajak, Handang Soekarno Divonis 10 tahun Penjara

Videografer

Editor

Senin, 24 Juli 2017 19:33 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Jakarta: Kasus suap pajak dengan terdakwa Handang Soekarno, hari ini memasuki sidang putusan. Sidang tersebut digelar pada pengadilan Tipikor, Bungur, Jakarta Pusat, Senin, 24 Juli 2017.Handang merupakan mantan penyidik pegawai negeri sipil pada Direktorat Jenderal Pajak, divonis 10 tahun penjara dan denda 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Sidang putusan sedianya dilakukan minggu lalu, Selasa, 18 Juli 2017, namun karena ketua majelis hakim, Franki Tambuwun, berhalangan hadir, maka sidangpun ditunda.Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum KPK meminta Handang dihukum 15 tahun penjara dan denda 750 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menyatakan Handang terbukti bersalah menerima suap sebesar 1,9 miliar rupiah dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajamohan Nair. Mengenai hasil putusan, Handang masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding.Jurnalis video: Maria FransiscaEditor/Narator: Ryan Maulana