TEMPO.CO, Jakarta: Pedangdut Saipul Jamil menjalani sidang perdana atas kasus suap kepada Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.Usai mendengarkan pembacaan dakwaan oleh JPU KPK, Saipul Jamil langsung mengajukan Nota Keberatan karena menganggap Dakwaan JPU kabur. Jaksa Penuntut Umum KPK membacakan surat dakwaan terhadap Saipul Jamil yang merupakan terdakwa kasus suap kepada Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.Dari dakwaannya, Saipul secara bersama sama melakukan tindakan suap bersama kakak kandungnya Samsul Hidayat dan kuasa hukumnya Kasman Sangaji dan Bertha Natali. Dalam hal ini Ipul memberikan uang sebesar Rp 250 juta kepada Panitera pengganti PN Jakarta Utara, Rohadi dengan maksud untuk mempengaruhi putusan hakim atas kasus pencabulan.Sementara Saipul Jamil melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang berikutnya. Atas perbuatannya, Saipul Jamil disangka telah melanggar pasal 6 ayat 1 atau pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 Undang undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Jurnalis Video : Eko Siswono ToyudhoEditor/Narator : Dwi Oktaviane