Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komplotan Begal Sadis Ditangkap, Dua Pelaku Ditembak

Videografer

Editor

Jumat, 3 Maret 2017 01:20 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Tangerang: Dengan kaki terpincang-pincang lima pelaku yakni Azhar, Suparisal, Karno, Kosasih, dan Yani warga asal Palembang dan Serang, Banten ini harus pasrah saat digeladang anggota Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota usai ditangkap di rumah kontrakannya di daerah Karawaci dan Persaki Jakarta Barat.Dua dari lima komplotan sindikat begal yakni Azhar dan Karno dihadiahi timah panas, karena saat penangkapan kedua tersangka mengancam petugas dengan senjata api rakitan. Kelima pelaku dari dua kelompok asal Palembang dan Serang Banten ini dibekuk masing-masing di rumah kontrakannya di daerah Karawaci dan Jakarta Barat. Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan dua senjata api rakitan, kunci letter T, senjata tajam, serta dua motor gede atau moge jenis Kawasaki Ninja dan dua motor matic sebagai barang bukti dari hasil kejahatannya. Kelimanya ditangkap setelah diketahui sebagai komplotan begal yang kerap beroprasi pada malam hari di daerah Tangerang. Mereka juga mencuri kendaraan yang terpakir di luar dan mengancam apabila terpergok warga dan pemiliknya. Sementara kelima pelaku lain LT, AS, AT, SR, dan DR masih dalam pencarian orang atau DPO polisi. Azhar, salah seorang pelaku, mengatakan dirinya mengaku baru satu kali melakukan aksi kejahatan dan dirinya membantah senjata api yang dibawanya bukan miliknya melainkan milik temannya yang kabur. Sementara itu, Wakapolres Metro Tangerang Kota AKBP Erwin Kurniawan menjelaskan kelima pelaku ini merupakan begal jaringan asal Palembang dan Serang Banten yang beroperasi di daerah wilayah hukum Tangerang Kota. Akibat perbuatannya para pelaku kejahatan disertai kekerasan dijerat dengan Pasal 365 KUHP, dan pasal darurat atas kepemilikan senjata api, dengan ancaman kurungan penjara di atas 12 tahun. Jurnalis Video: Marifka Wahyu HidayatEditor: Andy