Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Usai Jalankan Aksinya, 4 Pelaku Begal langsung Diringkus Polres Tangerang

Videografer

Editor

Rabu, 12 April 2017 14:19 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Tangerang: Dengan meringis kesakitan Enjang, Sulaiman, Azat dan Johar empat pelaku warga asal Pandegelang, Banten pasrah saat digelandang Petugas Satuan Reskrim Polsek Cipondoh di aula Polres Metro Tangerang Kota, Selasa 11 April 2017 . Mereka dibekuk di tepat persembunyiannya di daerah Poris pada Selasa dini hari usai melakukan aksinya.Johar dan Enjang yang merupakan kapten tim begal dihadiahi timah panas petugas karena melakukan perlawanan dengan petugas menggunakan senjata tajam jenis pedang ketika hendak ditangkap. Kejadian ini berawal saat korban Syaiful Bahri melintas dengan menggunakan sepeda motornya di jalan Sultan Ageng Tirtayasa, Pinang, Cipondoh, Tangerang.Korban dipepet oleh empat pelaku menggunakan sepeda motor serta senjata tajam, alhasil pelaku berhasil mengambil sepeda motor milik korban. Korban selanjutnya melapor ke Polsek Cipondoh dan tim bergerak hingga melacak salah satu handphone korban yang diambil para pelaku hingga empat pelaku dapat dibekuk di salah satu warung kopi di daerah Poris, Batu Ceper, Kota Tangerang.Wakapolres Metro Tangerang AKBP Erwin Kurniawan mengatakan, para pelaku dibekuk jajaran Satuan Reserse Kriminal Polsek Cipondoh karena mendapat laporan dari korban begal yang berhasil membawa kabur motornya, petugas langsung bergerak cepat dan berhasil melacak para pelaku melalui handphone korban dan berhasil menangkap pelaku di Poris, namun saat penangkapan pelaku berusaha melawan dengan sajam hingga dihadiahi timah panas petugas.Enjang salah satu pelaku mengatakan dirinya mengaku baru tiga kali beraksi di daerah Ciledug, Cipondoh dan Tangerang sementara hasilnya untuk kebutuhan keluarganya.Dari tangan para tersangka petugas mengamankan satu senjata tajam jenis pedang, tiga motor, stnk, handphone dan dompet sebagai barang bukti dari hasil kejahatannya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya para pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 12 tahun penjara.Video Jurnalis : Marifka Wahyu Hidayat.Editor/Narator: Ridian Eka Saputra