Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Handang Soekarno Didakwa Terima Rp 1,9 Miliar Kasus Suap Pajak

Videografer

Editor

Rabu, 12 April 2017 22:38 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Jakarta: Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Handang Soekarno didakwa menerima suap sebesar 1,9 miliar rupiah oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu 12 April 2017. Dari surat dakwaan Handang disebutkan telah menerima hadiah dan gratifikasi berupa uang suap sebanyak US$ 148.500 atau senilai 1,9 miliar rupiah dari wajib pajak Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, Rajamohanan Nair.Suap ini dilakukan untuk memuluskan percepatan penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EK Prima Ekspor Indonesia. Suap yang diterima Handang ini, disebutkan pada surat dakwaan melibatkan banyak pihak, termasuk Arif Budi Sulistyo. Arif yang merupakan adik ipar Ppresiden Joko Widodo itu turut menghubungi Handang dan meminta agar persoalan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia dibantu untuk diselesaikan.Handang Soekarno sebelumnya dicokok oleh tim satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.Jurnalis video: Eko Siswono ToyudhoEditor/Narator: Ryan Maulana