TEMPO.CO, Jakarta: Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, 14 Agustus 2017, menggelar sidang tuntutan jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan terdakwa mantan Hakim Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, bersama perantara suap Kamaludin dalam perkara suap uji materi tentang peternakan dan kesehatan hewan di Mahkamah Konstitusi (KPK). Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin oleh Lie Putra Setiawan, menuntut agar majelis hakim Tipikor menghukum terdakwa Patrialis Akbar selama 12 tahun penjara, denda 500 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan. Selain itu Patrialis juga diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak 10 ribu dolar Amerika dan 4 juta rupiah atau subsider 1 tahun penjara.Jaksa menilai Patrialis Akbar terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama, dengan cara menerima suap dari pengusaha daging impor, Basuki Hariman, untuk mempengaruhi putusan dalam uji materi tentang peternakan dan kesehatan hewan. Sementara, Kamaludin, perantara penyuap mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar, dituntut oleh jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 8 tahun penjara. Jaksa menilai, Kamaludin terbukti menerima suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman, 50 ribu dolar Amerika dan 4 juta rupiah.Usai persidangan, Patrialis mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa yang mengabaikan fakta persidangan. Namun demikian, ia tetap menghormatinya dan akan melakukan pembelaan dalam pledoi yang disampaikan melalui dirinya dan kuasa hukumnya. Jurnalis video: Eko Siswono ToyudhoEditor/Narator: Ryan Maulana