Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Usai Sidang Pledoi, Patrialis Akbar Saya Merasa Difitnah

Videografer

Editor

Senin, 21 Agustus 2017 22:14 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Jakarta: Terdakwa kasus penerima suap, Patrialis Akbar, hari ini memasuki sidang pledoi di Pengadilan Tipikor, Bungur, Jakarta Pusat, Senin, 21 Agustus 2017. Dalam membacakan pleidoi, Patrialis memilih sambil berdiri. Pleidoi tersebut setebal 37 halaman. Namun, setelah 22 halaman, Patrialis meminta ijin hakim untuk kembali duduk.Patrialis Akbar menjadi terdakwa kasus suap uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntutnya 12 tahun 6 bulan penjara beserta denda Rp 500 juta dengan subsider kurungan selama 6 bulan.Sedangkan rekannya, Kamaludin yang bertugas sebagai penghubung antara Patrialis dengan Hariman dan Ng Fenny dituntut 8 tahun penjara beserta denda Rp 250 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Sidang putusan akan dilaksanakan 4 September 2017.Jurnalis video: Maria FransiscaEditor/Narator: Ryan Maulana