Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Divonis 8 Tahun Penjara, Partrialis Akbar: Saya Hormati Keputusan Hakim

Videografer

Editor

Senin, 4 September 2017 19:22 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Jakarta: Sidang mantan hakim konstitusi, Patrialis Akbar, hari ini, Senin, 4 September 2017, memasuki sidang vonis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat. Patrialis diadili karena diduga menjadi penerima suap terkait uji materi Undang Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan.Hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan pidana denda Rp 300 juta atau subsider selama tiga bulan kurungan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu 12 tahun 6 bulan penjara beserta denda 500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.Kasus ini juga menyeret rekan Patrialis, Kamaludin, sebagai perantara suap. Ia juga menerima vonis selama 7 tahun penjara. Vonis itupun lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu 8 tahun penjara beserta denda subsider 3 bulan kurungan.Jurnalis video: Maria FransiscaEditor/Narator: Ryan Maulana