TEMPO.CO, Makassar : 400 kilogram daging busuk ini diamankan aparat kepolisian dari direktorat reserse kriminal khusus polda sulawesi selatan. Daging kerbau ini diamankan di pasar pabaeng baeng makassar dan rumah salah seorang penyuplai daging di Makassar.Pengungkapan daging tidak layak konsumsi ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terkait informasi peredaran daging busuk di pasar tradisional pabaeng-baeng Makassar.Petugas yang menerima laporan kemudian berpura-pura menjadi pembeli dan berhasil menemukan barang bukti di pasar pabaeng baeng Makassar. Di pasar ini petugas menemukan 176 kilogram daging busuk dan setelah dilalukan pengembangan petugas kembali menemukan daging tidak layak konsumsi sebanyak 300 kilogram di rumah penyuplai daging di kawasan Tamalate Makassar.Dari hasil pemeriksaan polisi, daging busuk ini dijual dibawah harga normal. Jika daging segar dijual dengan harga 95 ribu rupiah per kilogram, daging busuk dijual 30 ribu rupiah per kilogram. Pembeli daging busuk yang diperkirakan sudah beroperasi sejak lima tahun lalu ini, mayoritas merupakan penjual bakso dan coto. Selain daging busuk yang sebagian sudah dimusnahkan, polisi juga mengamankan satu orang tersangka berinisial AP selaku pemilik daging busuk. Tersangka yang masih diperiksa ini, dijerat dengan pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 2 atau uu nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau pasal 135 juncto pasal 71 ayat 2 tentang pangan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun .Jurnalis Video : Iqbal LubisEditor/Narator: Ridian Eka Saputra