Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Razia Pil PCC, Ditemukan Obat Ilegal Mengandung Narkotika

Videografer

Riyan Nofitra

Kamis, 28 September 2017 17:06 WIB

Iklan

TEMPO.CO, Pekanbaru: Untuk mengantisipasi peredaran obat keras dan pil PCC yang disalahgunakan remaja di Kendari, Balai Besar Obat dan Makanan (BBPOM) gencar menggelar razia di sejumlah sarana pelayanan Farmasi di Pekanbaru. Petugas melakukan sidak terhadap 48 sarana farmasi seperti apotek, toko obat dan klinik selama tiga pekan. Dalam sidak itu, petugas tidak menemukan adanya peredaran pil PCC di Pekanbaru, namun petugas justru menemukan sebanyak 63 ribu obat-obatan keras mengandung narkotika dan psikotropika yang dijual bebas di apotek dan toko obat. 

Petugas juga menemukan sejumlah obat yang telah dilarang peredarannya serta obat-obat tradisional mengandung kimia tidak memiliki izin edar. Obat-obatan berbahaya yang disita petugas nilainya mencapai Rp 200 juta. Tidak hanya itu, ternyata banyak dari toko obat dan apotik di Pekanbaru juga tidak memiliki izin operasional dari pemerintah setempat.

Untuk sarana farmasi yang terbukti bersalah, Balai POM merekomendasikan Pemerintah Kota Pekanbaru memberikan sanksi administratif serta menutup sarana farmasi ilegal. Belum ada tersangka terkait temuan itu. Petugas Balai POM dibantu kepolisian akan melakukan proses hukum pidana kepada pihak terkait bila telah cukup bukti.

Jurnalis Video: Riyan Nofitra
Editor/Narator: Ridian Eka Saputra