Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bareskrim Polri Gerebek Pabrik Pembuatan Pil PCC Beromzet Miliaran Rupiah

Videografer

Editor

Jumat, 22 September 2017 23:25 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Jakarta: DIrektorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri berhasil membongkar praktik produksi pil paracetamol, caffeine dan corisoprodol (PCC). Obat PCC sendiri merupakan obat yang sudah dilarang peredarannya oleh BPOM sejak 2013 lalu. Penghentian tersebut dilakukan BPOM karena obat tersebut banyak disalah gunakan oleh sebagian orang karena efek halusinasi yang ditimbulkan dari mengkonsumsi obat ini.Kali ini polisi berhasil mengungkap sebuah pabrik yang memproduksi pil PCC dalam skala besar. Berawal dari penangkapan seorang tersangka berinisial WY dan SAS bersama 19.000 pil PCC di daerah Rawamangun, Jakarta Timur, polisi mengembangkan temuannya dan berhasil menangkap seorang pemilik pabrik Budi Purnomo dan istri keduanya yang merupakan mantan apoteker di salah satu perusahaan Leni Kusniwati di daerah Bekasi. Sepasang suami istri ini ternyata memiliki pabrik pembuatan pil PCC di daerah Purwokerto, Jawa Tengah.Berbekal keterangan Budi dan Leni, penyidik melakukan pengembangan ke Bandung dan Surabaya. Tanggal 18 September, tepatnya di Cimahi Selatan, penyidik menemukan gudang berisi empat ton bahan baku pil PCC milik Budi yang diduga di import dari China dan India.Sementara di Surabaya, penyidik menggerebek sebuah rumah di kawasan Mulyorejo. Di sana, penyidik mendapatkan barang bukti berupa 1.240.000 butir pil Zenith, 35.000 butir Carnophen dan 100.000 butir Dexomethorpan. Pil-pil itu adalah pil PCC.Tidak sampai disitu, polisi akhirnya menggerebek pabrik pembuat pil PCC di daerah Purwokerto yang berkamuflase sebagai tempat air minum isi ulang. Didalam pabrik tersebut polisi menemukan mesin-mesin berukuran besar pembuat pil PCC yang dapat memproduksi ratusan ribu pil PCC perharinya dan 152.000 pil PCC siap edar. Menurut pengakuan tersangka, mereka sudah memproduksi pil PCC tersebut sejak 2 tahun terakhir dengan omzet 11 Miliar rupiah per enam bulan. Selain mesin pabrik dan obat PCC, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah mobil sport mewah dan beberapa kendaraan milik tersangka. Dalam penangkapan tersebut Budi Purnomo sempat berniat menyuap petugas dengan uang sejumlah Rp.450.000.000. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 197 subsider Pasal 1906 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.Khusus untuk tersangka Budi, sang pemilik pabrik, juga dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.Jurnalis Video/Editor: Ridian Eka Saputra