Bea Cukai Gagalkan Upaya Penyelundupan Sabu di Pembalut
Videografer
Editor
Jumat, 23 Februari 2018 16:00 WIB
TEMPO.CO, Semarang - Seorang wanita asal Pematang Siantar, Sumatra Utara nekat menyelundupkan 538 gram sabu di dalam pembalut wanita yang dipakainya saat turun di terminal bandara Ahmad Yani Semarang, Jawa Tengah. EW 41 tahun merupakan penumpang pesawat Air Asia rute Kuala Lumpur Malaysia - Semarang yang ditangkap petugas saat hendak keluar bandara.
Menurut Kepala KPP Bea Cukai TMP Tanjung Emas , Semarang, Parjiya, EW diperiksa secara mendalam karena data profiling pelaku berupa tingkah laku mencurigakan. Petugas perempuan selanjutnya memeriksa barang maupun fisik tersangka di ruang Control Delivery karena jalannya tidak normal. Setelah memeriksa intensif petugas menemukan kristal bening diduga Metamphetamine seberat 538 gram yang diselundupkan di dalam pembalut yang dipakainya.
Kecurigaan petugas juga didasarkan atas laporan data penumpang. Penumpang warga Pematang Siantar berangkat dari Malaysia ke Semarang dengan pemesanan tiket sehari sebelum pemberangkatan. Tim Bea Cukai kemudian bekerjasama dengan Dires Narkoba Polda Jawa Tengah, menangkap tersangka untuk pemeriksaan selanjutnya.
Kepala KPP Bea Cukai TMP Tanjung Emas, Parjiya, mengatakan gerak geriknya mencurigakan, pembalut kan tipis, kalau dibebani 538 gram sabu pasti jalannya berbeda. Analisa analisa awal seperti ini kemudian kita pelajari dari data yang lain seperti cara mendapatkan tiket, waktu beli tiket. Sehingga pada saat itu kita putuskan untuk dilakukan pemeriksaan mendalam oleh tim perempuan.
Kepala Diektorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Dani Kustoni mengatakan kepolisian akan bekerja sama dengan Bea Cukai untuk mencegah peredaran narkoba melalui laut dan jalur udara.
Jurnalis Video: Budi Purwanto
Editor/Narator: Ridian Eka Saputra