Obral Hukuman Ringan Koruptor oleh MA Dikecam
Videografer
Editor
Kamis, 19 Desember 2019 11:30 WIB
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, menyatakan MA tak berpihak pada pemberantasan korupsi. "Vonis ringan sudah menjadi tren di MA," kata Kurnia.
Catatan ICW menyebutkan, sepanjang 2018, rata-rata vonis untuk koruptor hanya 2 tahun 5 bulan penjara. Sejak 2007 hingga 2018, MA telah membebaskan 101 narapidana korupsi di tingkat peninjauan kembali (PK).
Tahun ini, MA kembali membuat putusan kontroversial dengan melepaskan terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Syafruddin Arsyad Temenggung, di tingkat kasasi. MA juga menyunat hukuman untuk pengacara Lucas dalam kasus perintangan penyidikan kasus dugaan suap Lippo Group di tingkat kasasi.
Videografer: Yola Prima