Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Obral Hukuman Ringan Koruptor oleh MA Dikecam

Videografer

Tempo.co

Editor

Nita Azhar

Kamis, 19 Desember 2019 11:30 WIB

Iklan

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, menyatakan MA tak berpihak pada pemberantasan korupsi. "Vonis ringan sudah menjadi tren di MA," kata Kurnia.

Catatan ICW menyebutkan, sepanjang 2018, rata-rata vonis untuk koruptor hanya 2 tahun 5 bulan penjara. Sejak 2007 hingga 2018, MA telah membebaskan 101 narapidana korupsi di tingkat peninjauan kembali (PK).

Tahun ini, MA kembali membuat putusan kontroversial dengan melepaskan terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Syafruddin Arsyad Temenggung, di tingkat kasasi. MA juga menyunat hukuman untuk pengacara Lucas dalam kasus perintangan penyidikan kasus dugaan suap Lippo Group di tingkat kasasi.

Videografer: Yola Prima