Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penumpang Kereta Api Tanpa SIKM Tidak Akan Diberangkatkan

Videografer

Antara

Kamis, 28 Mei 2020 18:53 WIB

Iklan

Vice President Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus, pada keterangan persnya, Rabu (27/5) menegaskan tidak akan memberangkatkan setiap calon penumpang yang tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur nomor 47 tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk provinsi daerah khusus Ibukota Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

Video: ANTARA (Pamela Sakina/Chairul Fajri/Feny Aprianti)
Editor: Ridian Eka Saputra