Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tak Perlu SIKM, Ini Syarat Agar Bisa Naik Kereta Jarak Jauh

Videografer

Antara

Jumat, 17 Juli 2020 10:22 WIB

Iklan

Kereta Api Indonesia (KAI) mengumumkan penumpang kereta api jarak jauh yang hendak menuju Jakarta ataupun yang hendak meninggalkan Jakarta tidak perlu lagi mengantongi surat izin keluar-masuk (SIKM). Namun, digantikan dengan mengisi Corona Likelihood Metric (CLM) pada aplikasi JAKI, selain tetap wajib menunjukkan hasil uji cepat dan uji usap COVID-19.

Video: ANTARA (Erlangga Bregas/KAI Daop 1 Jakarta/Soni Namura/Nusantara
Mulkan)
Editor: Ridian Eka Saputra