Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Istana Tanggapi Putusan MA soal Gugatan Rachmawati

Videografer

Antara

Kamis, 9 Juli 2020 14:04 WIB

Iklan

Istana menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan Rachmawati Soekarnoputri terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum. Juru Bicara Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, mengatakan bahwa putusan tersebut tidak mempengaruhi apa pun.

"Putusan MA tersebut tidak berpengaruh pada kemenangan pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin karena perolehan suara yang diperoleh pasangan tersebut telah memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6A ayat (3) UUD 1945," ujar Dini dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu, 8 Juli 2020.

Uji materi dilakukan pada Pasal 3 ayat 7 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Adapun Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 berbunyi; pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mendapatkan suara lebih 50 persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.

“Berdasarkan sertifikat rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pilpres 2019 KPU yang sudah ditandatangani jelas bahwa pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin memperoleh 55,50 persen suara dari total jumlah suara dalam pemilu dan menang di 21 provinsi dengan perolehan suara lebih dari 50 persen di setiap provinsi,” ujar Dini.

Pasal yang dibatalkan oleh MA adalah Pasal 3 ayat (7) PKPU No 5 Tahun 2019 karena dianggap bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut mengatur bahwa dalam hal hanya terdapat dua paslon, maka KPU dapat menetapkan paslon yang memperoleh suara terbanyak sebagai paslon terpilih. Syarat minimum perolehan suara di setiap provinsi menjadi hilang dalam pasal ini.

Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan
Editor: Ridian Eka Saputra