Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Klarifikasi: Penyidik Polda Metro Tidak Membekingi Mafia Tanah

Selasa, 9 Maret 2021 00:05 WIB

Iklan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus membantah pihaknya membekingi mafia tanah dalam kasus sengketa lahan seluas 7.995 meter persegi di wilayah Kembangan Raya, Jakarta Barat. Tudingan itu tersebar karena polisi disebut memihak salah satu pihak yang sedang bersengketa.

Menurut Yusri, pihaknya hanya berusaha profesional dalam penanganan kasus itu dan tak bermaksud memihak pihak mana pun. Hal itu dikatakan Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 8 Maret 2021, yang disiarkan di channel Youtube/Humas Polda Metro Jaya.

Dalam proses sengketa yang sudah bergulir sejak 1997 itu, kata Yusri, sempat muncul laporan baru ke polisi hingga diproses ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Awal kasus sengketa lahan saat sekelompok ahli waris mengklaim memiliki tanah 8 hektare persegi di Kembangan Raya, Jakarta Barat. Namun pada 2002, sebuah lembaga keuangan bernama PT Proline Finance juga mengklaim memiliki tanah tersebut. Kedua pihak mengaku memiliki sertifikat kepemilikan yang sah terbitan BPN.

Kedua pihak saling gugat di pengadilan. Bahkan pihak PT Proline Finance sempat kalah karena Kanwil Kemenkumham membatalkan legalitas sertifikat lahan milik perusahaan melalui Surat Keputusan atau SK.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat menjelaskan bahwa terkait SK pembatalan itu dikeluarkan SK Menteri yang menganulir pembatalan itu. Sehingga hak atas lahan itu balik lagi ke PT P (Proline) berdasarkan sertifikat.

Berbekal SK Menteri itu, PT Proline Finance melaporkan pihak lawan ke Polda Metro Jaya. Dalam kasus itu, polisi melakukan pemanggilan, pemeriksaan, dan penetapan tersangka kepada salah satu ahli waris berinisial D. Polisi menjerat D dengan Pasal 167 KUHP tentang menerobos pekarangan orang lain tanpa izin.

Selain itu, polisi juga memaksa para ahli waris mengosongkan lahan yang diklaim dimiliki perusahaan. Sikap ini kemudian dipandang pihak lawan sebagai premanisme.

Atas tindakan ini, penyidik Polda Metro Jaya dituding memihak PT Proline Finance. Penyidik Resmob yang menangani kasus ini kemudian dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya dan Kompolnas terkait dugaan penyelewengan dalam proses hukum.

Sumber Video: Youtube/Humas Polda Metro Jaya, M Julnis Firmansyah
Narasi: Tempo.co/M Julnis Firmansyah
Editor: Ngarto Februana