Iklan
TEMPO.CO, Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto mengajukan surat pemberhentian diri sementara kepada Pimpinan KPK, Senin (26 Januari 2015). Surat ini diajukan sehubungan dengan ditetapkannya Bambang sebagai tersangka pada kasus sengketa Pilkada Kotawaringin Barat yang terjadi di tahun 2010 lalu.Bambang memang berkeyakinan bahwa kasus ini hanya diada-adakan saja, namun untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dia pun bermaksud mengundurkan diri sementara dari KPK.Video Journalist : PUTRA RADITIA
Video Terkait
-
Sudah P21, Bareskrim Limpahkan Berkas BW ke Kejaksaan
21 September 2015
-
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Novel Baswedan
9 Juni 2015
-
Kuasa Hukum Novel Cabut Gugatan Praperadilan
9 Juni 2015
Video Lainnya