Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aturan Ganjil Genap Mulai Berlaku di Ancol dan TMII

Videografer

Antara

Editor

Dwi Oktaviane

Sabtu, 18 September 2021 16:56 WIB

Iklan

Petugas Satlantas Polres Metro Jakarta Timur bersiap bersiap melakukan pengendalian mobilitas Ganjil Genap untuk pengunjung TMII di Jalan Pintu 1 TMII, Jakarta Timur, Sabtu 18 September 2021. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberlakukan kebijakan pembatasan mobilitas warga dengan sistem ganjil genap pada dua kawasan tempat wisata Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dan Taman Impian Jaya Ancol pada hari Jumat, Sabtu, dan Minggu mulai pukul 12.00-18.00 WIB.

Kode batang (QR Code) aplikasi PeduliLindungi di Pintu Gerbang Utama Timur, Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta. Taman Impian Jaya Ancol menjadi salah satu dari 20 destinasi wisata yang ditetapkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagai lokasi uji coba tahap awal penerapan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk tempat wisata di masa PPKM.

Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar, Hafidz Mubarak A, Sigid Kurniawan

Editor: Dwi Oktaviane