Iklan
TEMPO.CO, Jakarta: Sidang kasus gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah memenangkan pihak penggugat.Atas putusan ini, salah satu kuasa hukum Budi Gunawan, Fredrich Yunadi menyatakan puas, namun bukan berarti pihaknya akan berhenti sampai di sini. Ada langkah hukum yang akan segera diambil. Dia juga melihat bahwa putusan ini sudah final. Sehingga KPK tidak bisa lagi melakukan upaya hukum apapun.Fredrich menganggap bahwa KPK sudah melakukan pencemaran nama baik kliennya. Bahkan dia menganggap KPK sudah melakukan teror dan pantas disebut sebagai teroris.Video Journalist : PUTRA RADITIA
Video Terkait
-
Sudah P21, Bareskrim Limpahkan Berkas BW ke Kejaksaan
21 September 2015
-
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Novel Baswedan
9 Juni 2015
-
Kuasa Hukum Novel Cabut Gugatan Praperadilan
9 Juni 2015
Video Lainnya