Biaya Pindahan Keluarga PNS hingga Asisten Rumah Tangga ke IKN Ditanggung Negara
Videografer
Editor
Selasa, 18 Januari 2022 18:03 WIB
Pemerintah akan menanggung biaya pindahan bagi pegawai negeri sipil dan personel keamanan ke ibu kota negara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Selain PNS, pemindahan keluarga hingga asisten pembantu rumah tangga pun akan dibiayai negara.
Skema pemberian fasilitas ini termaktub dalam paparan rencana pemindahan PNS yang disusun Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Paparan disampaikan untuk sekretaris jenderal seluruh kementerian dan lembaga.
Adapun rincian keluarga yang ditanggung adalah satu orang pasangan, yakni istri atau suami. Kemudian, dua orang anak dan satu orang asisten rumah tangga.
Selain itu, PNS akan memperoleh sejumlah fasilitas pemindahan. Fasilitas-fasilitas ini meliputi uang harian selama proses pindah serta biaya barang pindahan termasuk biaya pengepakan dan angkutan barang.
Kemudian, PNS akan mendapatkan fasilitas biaya transportasi berupa tiket pesawat dan sewa mobil untuk satu bulan pertama. Terakhir, negara akan menanggung biaya tunggu atau biaya transit di Balikpapan.
Foto: Tempo.co
Editor: Ridian Eka Saputra