Eks Kepala BPN Lebak Ditahan, Diduga Jadi Mafia Tanah yang Terima Suap Rp15 Miliar
Videografer
Editor
Jumat, 21 Oktober 2022 12:00 WIB
Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan eks Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak Ady Muchtadi (AM) sebagai tersangka suap dan gratifikasi pengurusan lahan atau mafia tanah pada 2018-2020 senilai Rp 15 miliar.Dia jadi tersangka bersama honorer BPN, yaitu DER, tersangka S alias MS, dan EHP sebagai pemberi suap.