Iklan
TEMPO.CO, Jakarta:Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan penyidik KPK Novel Baswedan. Pada sidang perdananya ini Novel menceritakan kronologi penangkapan yang dilakukan Badan Reserse Kriminal Polri pada malam 1 Mei 2015.Novel yang didampingi oleh 5 kuasa hukumnya juga membacakan tuntutannya kepada hakim tunggal Zuhairi. Pada sidang kali ini pihak Mabes Polri datang dan diwakilkan oleh tim pengacaranya. Novel juga menyesalkan aparat kepolisian yang selalu melakukan kebohongan. Salah satunya adalah Kabareskrim menuduh dirinya memiliki empat buah rumah.Menurut dia, dalam kasus penangkapan dirinya oleh pihak kepolisian, penyidik kepolisian telah melakukan pelanggaran terhadap KUHAP dan prosedur internal penyidik.Jurnalis Video: Ridian Eka Saputra
Video Terkait
-
Sudah P21, Bareskrim Limpahkan Berkas BW ke Kejaksaan
21 September 2015
-
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Novel Baswedan
9 Juni 2015
-
Kuasa Hukum Novel Cabut Gugatan Praperadilan
9 Juni 2015
Video Lainnya