Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Panji Gumilang Jadi Tersangka Kasus Berlapis, Terancam Penjara 20 Tahun

Videografer

TEMPO

Rabu, 2 Agustus 2023 07:00 WIB

Iklan

Pengacara Panji Gumilang, M. Ali Syaifuddin, menyatakan sedih dengan penetapan status tersangka oleh Mabes Polri terhadap kliennya. "Sedih banget," kata Ali pada Selasa malam, 1 Agustus 2023. 

Panji Gumilang, pendiri dan pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, menjadi tersangka untuk penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong. "Tapi ini baru tersangka, masih ada proses hukum," kata Ali yang mengatakan bahwa proses hukum masih berlanjut. 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani mengatakan, setelah menetapkan tersangka, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Panji Gumilang. Surat akhirnya tersedia per pukul 21.15 WIB.