Aset Panji Gumilang dan 96 Rekening Afiliasi Yayasan Pesantren Indonesia Diblokir
Videografer
Editor
Rabu, 30 Agustus 2023 13:00 WIB
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah mengirim surat permohonan blokir terhadap puluhan rekening Yayasan Pesantren Indonesia dan rekening afiliasi lainnya untuk penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang Pani Gumilang, Selasa 29 Agustus 2023.
Panji Gumilang saat ini disidik dalam dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi penyelewengan dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Selain memblokir rekening, Dittipideksus Bareskrim Polri juga bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Indramayu untuk penyitaan aset tanah Panji Gumilang dan keluarganya.