Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aset Panji Gumilang dan 96 Rekening Afiliasi Yayasan Pesantren Indonesia Diblokir

Videografer

TEMPO

Rabu, 30 Agustus 2023 13:00 WIB

Iklan

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah mengirim surat permohonan blokir terhadap puluhan rekening Yayasan Pesantren Indonesia dan rekening afiliasi lainnya untuk penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang Pani Gumilang, Selasa 29 Agustus 2023.

Panji Gumilang saat ini disidik dalam dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi penyelewengan dana bantuan operasional sekolah (BOS). 

Selain memblokir rekening, Dittipideksus Bareskrim Polri juga bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Indramayu untuk penyitaan aset tanah Panji Gumilang dan keluarganya.