Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Dua Alasan yang Bikin Polisi Tahan Panji Gumilang

Videografer

Antara

Kamis, 3 Agustus 2023 10:00 WIB

Iklan

Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sejak Rabu 2 Agustus 2023 akan menjalani masa penahanan selama 20 hari atau sampai dengan 21 Agustus 2023. Panji ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Djuhamdani Rahardjo Puro menyebut punya alasan subjektif untuk menahan Panji, Jakarta, Rabu, 2 Agustus 2023.