Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bareskrim Polri Bekukan Ratusan Miliar Saldo Panji Gumilang

Videografer

Tempo.co

Kamis, 17 Agustus 2023 02:00 WIB

Iklan

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus membekukan ratusan miliar saldo dari rekening Panji Gumilang dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU dan korupsi.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan Februanto, mengatakan setelah penyidikan pihaknya akan menyita rekening milik pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun itu. 

“Ratusan miliar. Jadi transaksinya triliunan, yang bisa dibekukan ratusan miliar,” kata Whisnu saat konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Rabu, 16 Agustus 2023.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam gelar perkara Rabu, 16 Agustus 2023.

Brigjen Whisnu Hermawan Februanto, mengatakan Panji Gumilang terancam dikenakan dua tindak pidana, yakni TPPU dan korupsi. Dalam perkara TPPU, tindak pidana asalnya adalah pelanggaran pasal yayasan dan penggelapan. Kemudian, perkara kedua adalah korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Hasil gelar perkara disepakati bersama bahwa telah ditemukan bukti permulaan cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Whisnu.

Naiknya penyelidikan ke penyidikan membuat Panji terancam dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 70 Juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2021, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Whisnu mengatakan status penyidikan ini ditetapkan setelah gelar perkara yang dihadiri Biro Pengawasan Penyidikan (Rowassidik) Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri, Inspektorat Pengawasan Umum, dan Divisi Propam Polri. Selain itu, gelar perkara juga dihadiri Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Pemeriksa Keuangan RI, serta para ahli. 

Sebelumnya Panji Gumilang telah dimintai keterangan pada 7 Agustus lalu. Dalam pemeriksaan itu Panji tidak membantah soal adanya dugaan TPPU.

Dittipideksus Bareskrim Polri menelusuri dugaan TPPU yang dilakukan Panji Gumilang setelah menerima laporan dari PPATK. Berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) yang telah diberikan kepada Dittipideksus Bareskrim Polri, Panji Gumilang diduga melakukan TPPU senilai kurang lebih Rp 15 triliun

 

Foto: tempo.co

Editor: Ridian Eka Saputra