Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Panji Gumilang Tersangka Pencicuan Uang, Gelapkan Dana Yayasan Rp73 Miliar

Videografer

Antara

Jumat, 3 November 2023 09:00 WIB

Iklan

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Kamis 2 November 2023 menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara, menghadirkan saksi ahli pidana dan pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).(Khaerul Izan /Rio Feisal /Rizky Bagus Dhermawan/Hilary Bernadetha Rangan P)