Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemenkumham Resmikan Hukum Ramah Anak Berbasis Budi Pekerti

Videografer

Editor

Rabu, 5 Agustus 2015 16:55 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Bandung: Kementerian Hukum dan HAM menggelar Konferensi 'Perubahan Sistem Perlakuan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang Ramah Anak Berbasis Budi Pekerti' di Aula Lapas Anak, Jalan Arcamanik, Bandung. Puluhan pejabat Lapas dan Rutan turut menghadiri konferensi ini. Mereka memberikan sejumlah masukan untuk menentukan prinsip pembinaan anak.Sekjen Kemenkumham, Bambang Rantam mengatakan kegiatan ini merupakan sebagai wujud kesepakatan bersama untuk perubahan perlakuan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dengan berbasis kepada budi pekerti.Kriminalitas di Indonesia melibatkan anak-anak yang berada di lingkungan rutan dan lapas berjumlah 3.812, jumlah tersebut mengalami penurunan. Direktur Bimbingan Pemasyarakatan dan Pengentasan Anak Kemenkumham, Priyadi mengatakan penurunan tersebut karena diberlakukannya undang-undang no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Dalam konferensi tersebut dihasilkan 10 Prinsip Pembinaan Anak. Sebagai tanda persetujuan, mereka menandatangani hasil kesepakatan konfrensi tersebut. Menandai transformasi tersebut pemerintah akan mengubah Lapas Anak menjadi Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).Jurnalis Video: Dicky Zulfikar NawazakiEditor/Narator: Ryan Maulana